Pintasan.co, Kudus – Ketua Komisi B DPRD Kudus Sutejo, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait produk halal saat ini sedang dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Perda tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Kudus untuk memiliki sertifikat halal.

Dalam pembahasan ini beberapa OPD yang terlibat antara lain Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM), serta Dinas Pariwisata. Beberapa dinas tersebut membina sejumlah pelaku UMKM.

“Dari sini masing-masing OPD bisa menginformasikan kepada para pelaku UMKM agar segera mengurus produknya agar bersertifikat halal,” kata Sutejo.

Menurutnya dalam pengajuan sertifikat halal oleh para pelaku UMKM perlu adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Untuk itu, katanya, perlu adanya fasilitasi dari pemerintah dalam hal pengajuan sertifikat halal.

“Kalau bisa memang gratis pengajuan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM kecil,” kata Sutejo.

Karena, kata dia, tidak sedikit para pelaku UMKM di Kabupaten Kudus yang belum tertarik mengajukan sertifikat halal atas produknya. Salah satu pertimbangannya, lanjut Sutejo, karena produk mereka tidak selamanya laris di pasaran.

“Produk dari pelaku UMKM kecil ini kadang laku kadang tidak, kan tidak tertarik untuk mengajukan sertifikat halal,” katanya.

Dorongan untuk mengajukan sertifikat halal bagi pelaku UMKM ini menurutnya sangat relevan. Mengingat saat ini baru sekitar empat ribu pelaku UMKM di Kudus yang sudah mengantongi sertifikat halal dari total sekitar 27 ribu pelaku UMKM.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD