Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengimbau agar para pemilik fasilitas dan penyelenggara acara untuk menyiapkan area khusus merokok. Imbauan ini disampaikan karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat banyak pedagang resah.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat dilansir dari ANTARA, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, dalam kasus yang dicontohkan itu, pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.
Dia juga meminta agar tempat merokok yang terpisah disiapkan di fasilitas publik atau lokasi acara, agar asap rokok tidak menyebar dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tidak merokok. “Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucapnya.
Bahkan, dia menekankan bahwa, hal yang paling penting dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) ialah jangan sampai kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu.
“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” imbuh Pramono.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta sebelumnya memproyeksikan bahwa 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak akibat berbagai larangan yang diatur dalam Raperda KTR.
Arini Yulianti, anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, menyatakan bahwa data tersebut berdasarkan dari survei internal yang mereka lakukan. “Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ujar Arini.
Oleh karena itu, Arini berharap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang disahkan nantinya tidak berdampak pada penurunan permintaan bisnis di bidang hotel dan restoran.