Pintasan.co, SurabayaKomisi D DPRD Jatim sudah merencanakan untuk menginisiasi rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur. Harapannya agar bisa mengembangkan Bus Trans Jatim, sebagai transportasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Saat ini sudah ada 5 koridor Bus Trans Jatim yang telah beroperasi.

“Ini mau kami kembangkan nantinya di setiap Bakorwil, sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten/kota, sebagaimana Surabaya menyediakan feeder,” ujar Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, Selasa (29/4/2025).

Menurut Halim, transportasi publik yang nyaman, aman hingga tepat waktu saat ini merupakan kebutuhan. Selain kenyamanan dan keamanan yang dibutuhkan, transportasi publik ini juga memiliki tujuan untuk mengurangi emisi hingga mengurangi angka kecelakaan. Hal ini menjadi atensi Komisi D.

“Gagasan ini yang mau dilahirkan oleh Komisi D sebagai inisiatif DPRD untuk menghadirkan transportasi publik di Jawa Timur dengan bentuk Perda,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Berdasarkan sejumlah alasan itu, Halim juga menjelaskan terkait 2 Indeks Kinerja Utama (IKU) yang masih perlu terus mendapat atensi yakni Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio. Dua indeks ini, turut menjadi dorongan untuk menghasilkan produk hukum transportasi publik. Hal ini ditegaskan penting.

“Nah transportasi publik ini juga menjadi salah satu untuk mengurai ketimpangan yang ada,” ungkap Halim.

Baca Juga :  DPRD Maros Cabut 12 Perda Tak Relevan, Termasuk Penanganan Covid-19