Pintasan.co, Subang – Seluas 420 Hektar lahan perairan laut di Cirewang, Legonkulon, Subang ternyata sudah memiliki sertifikat hak milik.
Sekalipun sudah dikeluarkan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun banyak warga yang mengaku tidak tahu soal itu.
Bahkan ada beberapa warga yang mengaku baru mengetahui bahwa namanya dicatut untuk keperluan itu.
Ini terungkap setelah ratusan nama warga Subang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 lalu.
Ratusan hektar area perairan laut di Cirewang tersebut diduga akan dijadikan pelabuhan mandiri oleh sebuah kelompok atau perusahaan.
Para nelayan dan warga setempat menolak rencana reklamasi tersebut karena dihawatirkan akan mengganggu mata pencaharian mereka.
Seorang nelayan setempat menuturkan jika area tersebut dulunya memang laut bukan tambak dan sempat didemo oleh warga setempat.
“Nelayan di sini yang tahu hanya sebagian saja dan dikasih uang untuk tanda tangan, dulu sempat ada alat berat untuk pembuatan tambak, tapi didemo sama warga Cirewang,” ungkapnya, Selasa, 28 Januari 2025.