Pintasan.co, Semarang – Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap polisi yakni Kunali warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan Nurjaman warga Jubang, Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Keduanya ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di Eropa disertai janji gaji hingga Rp65 juta per bulan. Tawaran tersebut berhasil menjerat 110 orang korban, yang sebagian besar berasal dari wilayah Brebes dan daerah Pantura barat.

“Iya korban 110 yang teridentifikasi ada 83 orang. Dari 83 orang, mereka masih di Eropa belum bisa pulang,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025).

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penipuan tersebut. Kunali bertugas merekrut para korban, sementara Nurjaman menangani pembuatan tiket serta pengaturan keberangkatan kerja ke luar negeri.

Menurut Dwi, keduanya meraup keuntungan sebesar Rp5,3 miliar, yang berasal dari setoran para korban yang diminta membayar hingga Rp65 juta per orang.

“Korban dijanjikan kerja ke Eropa dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)dengan gaji tinggi tetapi faktanya kerja tak sesuai dengan upah rendah,” terangnya.

Salah satu korban TPPO dari dua tersangka, Carmadi, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp65 juta kepada Kunali dengan janji akan dipekerjakan di Eropa dengan gaji sebesar Rp56 juta per bulan atau sekitar 3.000 euro.

Namun, setibanya di Eropa, upah yang diterima ternyata jauh di bawah yang dijanjikan.

Selain itu, jenis pekerjaan yang diberikan pun tidak sesuai kesepakatan yang awalnya dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK), tetapi malah ditempatkan sebagai pekerja restoran.

“Saya juga harus kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi Eropa,” papar warga Brebes itu.

Korban Ali mengatakan, diberangkatkan oleh tersangka Nurjaman ke Spanyol pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Konflik Agraria di Pundenrejo, Kepala Kantah Pati Minta Pabrik Gula Menyelesaikan Masalah dengan Petani

Setiba di Spanyol dia dipekerjakan sebagai bartender dengan upah Rp15 juta atau 800 euro. Awalnya, dia dijanjikan 3.000 euro. 

“Saya diminta sembunyi jika ada polisi. Setelah 4 bulan bekerja saya minta kejelasan ke tersangka tetapi tidak ada jawaban, saya akhirnya pindah ke Yunani biaya sendiri karena takut dideportasi,” paparnya.