Pintasan.co, Semarang – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat bahwa realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 telah mencapai 78 persen.
Dari target Rp704,6 miliar, hingga akhir Agustus tercatat telah terkumpul Rp551,57 miliar.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menyampaikan bahwa mengingat realisasi pembayaran PBB belum mencapai 100 persen, Pemkot Semarang memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran.
Semula jatuh tempo pada 31 Agustus, kini diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Sekarang sudah 78,28 persen posisi per hari ini. Jadi masih ada sekitar 22 persen yang masih harus kita selesaikan di tahun ini. Ternyata hari ini pun masih banyak masyarakat yang antusias untuk membayar pajak, kemarin saya sudah matur ke Bu Wali (Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti) dan Bu Wali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo.
Jadi jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus, kita perpanjang menjadi tanggal 30 September 2025,” jelas Iin.
Ia menyebut, capaian PBB tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di angka Rp521,31 miliar atau sebesar 74,22 persen.
“Dibandingan tahun kemarin, baik prosentase maupun rupiahnya itu lebih tinggi, khususnya di PBB ya. Itu lebih tingi Rp 30,25 miliar. (Pendorongnya) mungkin karena tidak ada kenaikan, itu pasti. Kemudian kami juga rajin melakukan jemput bola,” klaimnya.
Menurutnya, pihaknya membuka layanan keliling di setiap kecamatan selama lima hari kerja.
“Rata-rata masyarakat membayar langsung. Tapi kan kami dalam pembayaran itu sudah langsung dengan perbankan. Jadi di situ ada perbankan pada saat kami jemput bola keliling ke kecamatan itu juga didampingi oleh dari Bank Jateng, masyarakat bisa langsung membayar melalui QRIS maupun bisa melalui metode lain. Rata-rata (pembayaran secara) non tunai,” terangnya.
Dengan diperpanjangnya batas waktu pembayaran, Iin menyatakan bahwa wajib pajak yang membayar hingga 30 September 2025 tidak akan dikenakan denda.
Namun untuk tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap berlaku meskipun dapat diajukan penghapusannya melalui program tertentu.
“Kalau dengan sampai nanti 30 September memang tidak ada denda. Nah, untuk yang tahun-tahun sebelumnya itu juga ada denda pastinya dengan (nominal) denda bervariasi tergantung berapa lamanya.
Nah itu bisa diajukan untuk permohonan penghapusan, tetapi tentunya melalui program-program yang lain,” imbuhnya.