Pintasan.co, Luwu Utara – Tindak kekerasan yang mengkhawatirkan terjadi di Luwu Utara, melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun, MAF, yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang karyawati Alfamidi berusia 18 tahun, RW.

Insiden ini mengguncang warga Desa Bungadidi dan Desa Tokke, serta menimbulkan kekhawatiran akan keamanan perempuan di wilayah tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh MAF adalah percobaan pemerkosaan.

Korban, RW, yang bekerja di Alfamidi di Bone-Bone, Kecamatan Malangke, menolak upaya pemerkosaan tersebut, yang kemudian memicu tindakan penganiayaan brutal oleh pelaku. MAF dilaporkan menggunakan batu cobek untuk menyerang korban.

Rangkaian kejadian tragis ini bermula ketika MAF dan RW menghabiskan waktu bersama di Pantai Seta-Seta. Setelah itu, mereka melanjutkan ke kos RW, yang terletak di Desa Tokke.

Di sinilah, menurut keterangan dari kepolisian, tindakan kekerasan tersebut terjadi. Kronologi ini menunjukkan adanya hubungan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindak kejahatan yang serius.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, memberikan apresiasi khusus kepada tim Resmob atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.

Penangkapan MAF dilakukan pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini berada di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Masyarakat Luwu Utara diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa.

Baca Juga :  WHO Kirim Tim untuk Investigasi Penyakit Misterius di Kongo