Pintasan.co, JakartaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Minggu (3/11/2024), yang membahas berbagai isu penting dalam ekonomi nasional

Beberapa poin utama yang dihasilkan dari rakortas ini mencakup perpanjangan kebijakan tax holiday dan nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh para menteri terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta sejumlah pejabat dari kementerian lain.

Usai rakortas, Airlangga bersama para menteri memberikan keterangan pers terkait hasil rapat. Berikut adalah rangkuman dari beberapa poin penting yang disampaikan:

Perpanjangan Tax Holiday

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang ketentuan pengurangan dan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. 

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024, yang merupakan perubahan atas PMK 130/2020.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan setelah rapat. 

Meski demikian, peraturan terbaru ini juga membawa sedikit perubahan, di mana perusahaan asing dan korporasi multinasional tidak akan mendapatkan tax holiday secara maksimal akibat penerapan pajak minimum global 15% yang merupakan bagian dari pilar kedua OECD.

Perpanjangan Diskon PPN untuk Perumahan dan Mobil Listrik

Dalam rakortas tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN-DTP) di berbagai sektor, termasuk sektor perumahan dan kendaraan listrik, hingga tahun 2025. 

“Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan. Namun, detail lebih lanjut mengenai anggaran dan unit untuk setiap insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan.” jelas Airlangga.

Nasib Rencana Kenaikan PPN

Airlangga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan akhir terkait rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. 

Baca Juga :  Ironi Judi Online, PB HMI Desak Warung Judi Online Diungkap dan Ditangkap

Ia mengakui bahwa kenaikan tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hal ini masih akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Insentif untuk Industri Padat Karya

Pemerintah sedang merancang insentif bagi industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Hal ini menjadi sangat relevan setelah sorotan tajam terhadap industri padat karya, terutama setelah kasus kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan PHK massal yang terjadi di sektor tersebut. 

“Pemerintah juga membuat insentif khusus untuk padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan,” jelas Airlangga. 

Ia menambahkan bahwa ketentuan teknis mengenai kredit investasi ini masih akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan perbankan.

Perubahan Aturan Perburuhan dan Aksesi ke OECD & BRICS

Airlangga juga menggarisbawahi pentingnya penyesuaian aturan perburuhan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja. 

Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus mempercepat proses penandatanganan berbagai perjanjian perdagangan, termasuk Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan aksesi ke BRICS serta OECD, sebagai langkah untuk memperkuat perekonomian nasional.

Dengan berbagai kebijakan yang dibahas dalam rakortas ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.