Pintasan.co, Makassar – Sebanyak 5.344 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di seluruh UPT rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Selatan menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Kami mengucapkan selamat kepada semua warga binaan yang menerima remisi. Semoga ini menjadi pemicu semangat mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Rudy Fernando Sianturi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, saat menyerahkan remisi di Lapas Makassar pada Jumat.

Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 1446 Hijriah tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat sebagai pusat acara.

Sementara itu, daerah-daerah lain mengikuti acara tersebut secara virtual.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong.

Di Lapas Kelas I Makassar, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan remisi kepada lima warga binaan yang memenuhi syarat, terdiri dari dua orang yang menerima remisi Hari Raya Nyepi dan tiga orang yang menerima remisi Idul Fitri.

Rudy mengungkapkan bahwa jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 24 UPT di Sulawesi Selatan pada 27 Maret 2024 mencapai 11.462 orang.

Dari jumlah tersebut, 40 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) untuk Hari Raya Nyepi.

“Sebanyak enam orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang satu bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan dua orang lainnya menerima remisi dua bulan,” tambahnya.

Sedangkan untuk remisi Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 5.344 warga binaan menerima remisi di seluruh UPT Sulawesi Selatan, dengan 5.319 orang di antaranya mendapatkan RK I.

Baca Juga :  Pengamanan Diperketat, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Ramadan

Dari total penerima remisi, rincian pengurangan masa pidana adalah sebagai berikut: 669 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 3.998 orang satu bulan, 470 orang satu bulan 15 hari, dan 182 orang dua bulan.

Sebanyak 25 orang lainnya menerima RK II, yang memungkinkan mereka dibebaskan setelah masa tahanan dikurangi.

Rinciannya, empat orang mendapatkan remisi 15 hari, 14 orang satu bulan, dan tujuh orang satu bulan 15 hari.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa sebagian besar penerima remisi berasal dari kasus narkotika.

Untuk remisi Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi terlibat dalam kasus narkotika, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1).

Sementara itu, pada Idul Fitri, sebanyak 2.243 warga binaan yang menerima remisi terlibat dalam kasus narkotika, dan 77 orang lainnya terkait dengan kasus korupsi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam laporannya melalui virtual, mengungkapkan bahwa secara nasional, 1.641 warga binaan menerima remisi pada Hari Raya Nyepi, dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang menerima RK II.

Sementara itu, untuk Hari Raya Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, dengan 153.384 orang menerima RK I dan 928 orang menerima RK II.

Pemberian remisi ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan yang mencapai lebih dari Rp81,2 miliar.