Pintasan.co, Ungaran – Truk dan kendaraan bermuatan lainnya dilarang melintas di jalur kota Ungaran pada pagi hari.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, menegaskan bahwa larangan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
Pelarangan ini diterapkan setelah adanya usulan dari masyarakat, mengingat pagi hari merupakan waktu keberangkatan bagi pekerja dan pelajar.
Selain berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya, peningkatan volume kendaraan pada jam-jam tersebut dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Salah satu contohnya terjadi pada kecelakaan yang melibatkan sebuah truk di Jalan Diponegoro, pertigaan Undaris, Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Jumat (8/11/2024) dini hari.
Truk yang membawa muatan pasir tersebut terguling di jalur yang menuju Kota Semarang.
Sebelum proses evakuasi selesai sekitar pukul 08.00 WIB, arus lalu lintas terlihat padat merayap dan mengular lebih dari satu kilometer di kedua arah.
“Kami dari Satlantas terus melakukan penindakan bagi (pengemudi truk) yang melanggar jam operasional pagi hari. Sementara ini masih ada (pengemudi yang ditilang) oleh Unit Turjawali,” kata Iptu Sutarto.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya terus intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Dishub dan pengelola SPBU sepanjang jalur Kabupaten Semarang untuk menyiapkan kantong parkir (bagi truk) maupun meminta izin area SPBU untuk parkir sementara,” pungkas AKP Lingga