Pintasan.co, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara proses penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan diberlakukan sebagai respons atas rentetan banjir serta tanah longsor yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Farhan menilai langkah tersebut penting untuk menahan laju pembangunan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana. Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan kondisi lingkungan perlu dilakukan agar pembangunan ke depan lebih aman.

Dalam keterangannya, Farhan menyebut Pemkot Bandung akan mengikuti seluruh arahan yang tercantum dalam edaran tersebut, mulai dari penghentian sementara izin perumahan, evaluasi beberapa proyek di zona rawan, hingga meningkatkan pengawasan teknis pembangunan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bandung siap memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi aturan, khususnya terkait pembangunan tanpa izin atau proyek yang tidak mengikuti ketentuan tata ruang.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Farhan menekankan perlunya kerja sama antardaerah di Bandung Raya agar upaya mitigasi bencana dapat dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, kebijakan penghentian sementara ini diharapkan dapat menciptakan pola pembangunan yang lebih terkendali, sekaligus memperkuat resiliensi lingkungan.

Ia berharap keputusan tersebut membawa dampak positif bagi keamanan warga dan keberlanjutan wilayah ke depan.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan Danantara