Pintasan.co, Jakarta – “Our dependence on one country, the People’s Republic of China (China), for multiple critical minerals is particularly concerning. The United States now imports 80 percent of its rare earth elements directly from China, with portions of the remainder indirectly sourced from China through other countries.”
Premis yang dikeluarkan oleh Trump melalui Executive Order IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) merefleksikan realita faktual; bawasannya Amerika dependen terhadap Cina. Dependensi ini dinilai sebagai kerentanan strategis mengingat komoditas utama yang diperebutkan oleh kedua negara terkait adalah akses terhadap mineral kritis (terutama kategori REE-Rare Earth Minerals) yang secara simultan berperan signifikan dalam agenda “transisi energi bersih” (produksi alat-alat renewable energy) dan komponen integral terhadap industri senjata (Guidance system, radar, sonar dan laser). Perihal ini kemudian melahirkan dilema bagi US: bahwa kapasitas proyeksi hard power pada akhirnya bergantung terhadap akses pasokan rantai dari musuhnya: yakni Tiongkok.
Kontestasi Greenland kemudian perlu dianalisis lebih dalam; isu ini tidak hanya terbalut dalam narasi keamanan “arctic strategy” ataupun “global nuclear deterrence“, namun lebih tepatnya sebagai upaya A.S dalam mewujudkan ketahanan sumber daya dan reduksi kerentanan terhadap pasokan mineral yang dimonopoli Tiongkok; mengingat Greenland memiliki potensi sumber daya deposit mineral langka.
Lansekap Konflik
Dalam cakupan strategis, Tiongkok sudah bisa dikategorikan “menang” dalam upaya penguasaan sumber daya mineral kritis. Saat ini, Tiongkok memproduksi 60 persen mineral tanah jarang di dunia dan memproses hampir 90 persennya. Hegemoni Tiongkok juga makin diperkuat dengan fakta bawasannya 4 dari 10 produsen tertinggi mineral kritis dunia dengan daya produksi signifikan adalah anggota BRICS (Tiongkok, India, Brazil dan Rusia); mengalahkan output agregat produksi dan potensi deposit dari Amerika, Australia, Myanmar dan Thailand. Sehingga secara gamblang bisa disimpulkan bahwa Tiongkok sudah mencapai tahap monopoli global.
Respon jangka pendek yang ditempuh A.S kemudian adalah membangun ulang resiliensi secara gradual yang dirumuskan melalui paper berjudul: Select Committee Adopts Proposal to Reset Economic Relationship with The People’s Republic of China melalui tiga langkah strategis: mengatur ulang ketentuan hubungan ekonomi AS dengan Tiongkok; membendung aliran modal dan teknologi AS ke RRT; berinvestasi dalam kepemimpinan teknologi dan membangun ketahanan kolektif dengan sekutu AS.
Tiga langkah ini merupakan pengembangan lanjut atas mitigasi awal A.S di tahun 2020 yang diekspresikan melalui executive order 13959 dengan judul: Addressing the Threat From Securities Investments That Finance Communist Chinese Military Companies yang secara intrinsik menyinggung peluang eksploitasi dual-use technology oleh Tiongkok dalam memanfaatkan inovasi teknologi sipil untuk pengembangan kapasitas militer; semisal tautan dengan Huawei dan Xiaomi, yang pada akhirnya juga berkelindan dalam ranah produksi energi terbarukan.
Terlepas dari upaya-upaya terkait, Amerika tetap gagal dalam menciptakan iklim kooperasi ekonomi yang mampu melawan hegemoni investasi Tiongkok dan cenderung mengalienasi negara-negara lain diluar cakupan aliansi primernya (seperti kasus masuknya Indonesia kedalam BRICS). Perihal ini kemudian mendorong A.S untuk memikirkan langkah alternatif dalam menciptakan rantai pasokan baru yang bisa menopang ketahanan industri domestiknya. Maka retorika ekspansi Greenland yang kaya akan sumber daya oleh A.S adalah langkah taktis yang rasional.
Realita Greenland
Terlepas dari persona Trump dan “retorika” subjektif yang ia bawa terkait potensi “tindakan militer”, isu Greenland perlu dipahami secara rasional sebagai arena pertempuran geopolitik konvensional; bagaimana kepentingan A.S mengalami pergeseran paradigma dalam menyikapi posisi strategis Greenland.
Paradigma klasik dimulai atas interpretasi ancaman militer: perihal yang diinisiasi melalui riwayat nota kesepakatan Henrikk Kauffman selaku duta besar Denmark untuk A.S pada tahun 1941 yang memberi kesempatan untuk mengalihdayakan pertahanan Greenland kepada Amerika untuk melindungi wilayah terkait dari ekspansi Jerman selama perang dunia kedua. Secara gradual, signifikansi Greenland semakin intens akibat polarisasi perang dingin yang kembali mendorong Denmark untuk mempersilahkan A.S dalam upaya intensifikasi pertahanan regional di kawasan utara yang kemudian ditandai dengan eksistensi Pangkalan udara Thule (kini dinamai Pituffik). Sifat konfrontasional antara A.S dan Uni Soviet mendorong Amerika untuk menitik-beratkan peran Greenland sebagai kawasan buffer militer yang menjadi benteng spasial dalam mengurung ekspansi serta pengaruh Soviet di perairan utara; sehingga latar “arctic strategy” berkutat pada dimensi operasional yang berkaitan dengan kerentanan keamanan bagi NATO dan Eropa Barat.
Namun rivalitas modern antara A.S dan Tiongkok memasuki fase adversarial geopolitik 5.0: bahwa ancaman militer konvensional menjadi elemen sekunder ketika lansekap geostrategi modern berubah menjadi konflik proxy yang mengerahkan kekuatan asimetris; pengerahan instrumen politik-ideologi, budaya dan ekonomi yang berorientasi pada tujuan akhir berupa penguasaan dan akses terhadap sumber daya. Semenjak tahun 2015, Greenland menjadi saksi atas pergeseran paradigma militer menuju kontestasi politik-ekonomi antara A.S dan Tiongkok yang terwujud melalui tarik ulur investasi ekonomi antar keduanya.
Infiltrasi kekuatan ekonomi sebagai proxy antar keduanya kemudian melahirkan tekanan bagi Denmark, bahwa upaya investasi Tiongkok dalam sektor tambang dan eksplorasi arktik di kawasan Greenland menjadi provokasi regional yang sejatinya berada di bawah kekuasaan AS. Di sisi lain, Denmark perlu mengakui posisi otonom Greenland yang memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya (termasuk opsi untuk menerima atau menolak investasi yang ditawarkan Tiongkok); perihal ini kemudian melahirkan dilema bagi Denmark yang mempertaruhkan harmoni bilateral dan jaminan keamanan oleh A.S yang bisa saja ditanggalkan akibat kegagalan Denmark dalam “mengatur” Greenland.
Opsi “membeli” yang ditawarkan oleh Trump kemudian hanya bersifat simbolik-diplomatis: mengingat secara de-facto, konsentrasi kekuatan dan aset militer A.S di wilayah Greenland sudah bersifat signifikan, yang terbangun secara gradual semenjak tahun 1941 hingga saat ini. Sehingga retorika A.S adalah upaya konkrit untuk mengubah status de-facto menjadi de-jure terkait upaya “penguasaan” Greenland, beserta segala potensi kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Dilema Greenland sejatinya bukan lagi menjadi masalah bagi A.S ataupun Tiongkok, melainkan masalah internal bagi Denmark dalam upaya melindungi kedaulatan provinsi otonomnya. Cepat atau lambat, Denmark akan mengalah pada kepentingan salah satu kubu adidaya. Perihal ini menjadi pengingat bahwa dalam konteks geopolitik, kepentingan nasional negara lain adalah realita faktual yang patut diwaspadai; mengingat strategi rasional pun bisa melahirkan tindakan irasional.
Opini : Wibi Lungidradityo (Pengamat Pertahanan dan Geopolitik/Mahasiswa Pascasarjana Ketahanan Nasional UGM).
