Pintasan.co, Jakarta – Revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

Semula, revisi kedua UU tersebut hanya difokuskan untuk menyesuaikan sejumlah pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar revisi dilakukan secara komprehensif untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada secara keseluruhan, bukan hanya bersifat parsial. 

Doli menegaskan pentingnya pembahasan revisi ini dilakukan jauh sebelum pemilu berikutnya, agar tidak berbenturan dengan agenda pemilu yang dapat memengaruhi objektivitas proses penyusunan regulasi.

“Kita akan lebih nyaman dan objektif jika Undang-Undang Pemilu dibahas di awal pemerintahan, sehingga tidak ada bias saat mendekati pemilu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Terkait bentuk revisi, Doli menjelaskan bahwa ada wacana untuk menggabungkan UU Pilkada dan Pemilu dalam format omnibus law bersama UU tentang Partai Politik.

Namun, ia menambahkan, format revisi tersebut masih akan bergantung pada dinamika pembahasan mendatang. 

Doli juga optimistis bahwa pembahasan pada 2025 akan memberi waktu yang cukup untuk mematangkan hasil revisi serta menyosialisasikannya sebelum pemilu berikutnya pada 2029.

“Ini memberikan kita keleluasaan untuk mencari alternatif terbaik dalam sistem politik, demokrasi, dan pemilu yang paling ideal untuk Indonesia,” tegas mantan Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Baca Juga :  Puan Maharani Teteskan Air Mata di Pidato Penutupan DPR RI Periode 2019-2024