Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur Jakarta, sepakat dengan usulan Fraksi Gerindra terkait penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan kawasan tanpa rokok (KTR).

Bahkan, Gubernur Jakarta tersebut setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.

“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dilansir dari detik news, Selasa (27/5/2025).

Pramono menjelaskan bahwa kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose melarang merokok di tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek. Kota-kota ini juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok kurang dari 10 meter dari orang lain.

Sementara itu, dalam pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengenai Ranperda KTR, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas agar tujuan kawasan tanpa rokok bisa tercapai.

Baca Juga :  Terobosan Baru! Pramono Tawarkan Puskesmas Jakarta Menjadi Tempat Rehab Korban Narkotika