Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terkait insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang melibatkan advokat Razman Nasution dan Hotman Paris.

MA meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“MA akan menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court ini kepada aparat penegak hukum,” ujar juru bicara MA, Yanto, Senin (10/2/2025).

Selain ke pihak kepolisian, MA juga meminta laporan diberikan kepada organisasi advokat terkait.

Tujuannya adalah agar kedua pengacara tersebut diproses bukan hanya secara hukum pidana, tetapi juga melalui mekanisme penegakan kode etik profesi.

Kecaman MA atas Kericuhan di Ruang Sidang

MA menyatakan sikap tegas dengan mengecam keras peristiwa ricuh yang terjadi dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Menurut MA, perilaku tersebut tidak hanya mencoreng wibawa pengadilan, tetapi juga melanggar prinsip ketertiban di ruang sidang.

“MA tidak akan mentolerir siapa pun yang melakukan pelanggaran seperti ini. Para pelaku harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek pidana maupun etik,” tegas Yanto.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (6/2), dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan Razman Nasution sebagai terdakwa.

Kericuhan dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai jalannya persidangan. Majelis hakim awalnya memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena adanya bukti berupa foto-foto yang mengandung unsur kesusilaan.

Namun, Razman menolak keputusan tersebut dan bersikeras agar persidangan tetap terbuka untuk umum.

MA menegaskan bahwa keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang tertutup merupakan bagian dari kewenangan yang dilindungi dalam hukum acara pidana.

Hakim menilai bahwa meskipun perkara yang disidangkan bukan perkara kesusilaan, namun dalam pemeriksaan saksi terdapat materi yang bersinggungan dengan aspek tersebut.

Oleh karena itu, demi menjaga harkat dan martabat individu yang terlibat, sidang diputuskan berlangsung tertutup.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berlanjut, Anggaran Masih Diblokir

Hakim Berwenang Mengendalikan Sidang

Dalam kesempatan yang sama, MA juga menyinggung tentang hak hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara.

Dijelaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

Selama tidak ada alasan hukum yang memenuhi syarat, hakim tidak wajib mundur dari perkara yang sedang ditangani.

Ketua majelis hakim, menurut MA, memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jalannya persidangan.

Jika ada pihak yang menyebabkan kegaduhan, hakim berhak mengeluarkan mereka dari ruang sidang guna menjaga ketertiban.

Kericuhan yang Viral di Media Sosial

Kericuhan dalam persidangan ini menarik perhatian publik setelah momen tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat salah satu pengacara dari tim Razman Nasution naik ke atas meja di ruang sidang saat keributan terjadi.

Insiden ini menjadi semakin panas ketika tim pengacara Hotman Paris bereaksi keras terhadap tindakan tersebut.

Berdasarkan rekaman yang diunggah di akun Instagram Hotman Paris pada Jumat (7/2), kericuhan bermula ketika Razman mendatangi Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

Tim pengacara Hotman segera bergerak untuk mengamankan klien mereka dan membawanya keluar dari ruang sidang.

Namun, meskipun Hotman telah meninggalkan ruangan, ketegangan antara kedua belah pihak terus berlanjut dengan adu mulut yang semakin memanas.

Dalam momen yang menambah kontroversi, seorang pengacara dari tim Razman terlihat naik ke atas meja ruang sidang dan menghadapi tim Hotman secara langsung.

Tindakan tersebut langsung mendapat protes keras dari kubu Hotman, yang menganggap perilaku tersebut tidak pantas dilakukan di ruang pengadilan.

MA Tegaskan Pentingnya Menjaga Marwah Pengadilan

Mahkamah Agung berharap kejadian semacam ini tidak terulang kembali di persidangan mana pun. Kejadian ini dianggap sebagai ancaman terhadap kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.

“Demi menjaga marwah pengadilan serta kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, insiden seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi,” pungkas Yanto.