Pintasan.co, Jakarta – Perjalanan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Pengadilan Agama memutuskan perceraian mereka pada Rabu (7/1/2026), dengan hak asuh anak laki-laki mereka, Arkana Aidan Misbach (Arka), diberikan kepada Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menjelaskan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia dan menjatuhkan talak 1 bain sughra.

“Sudah diputuskan talak 1 dari Pak Ridwan Kamil kepada Ibu Atalia Praratya,” ujar Wenda, dilansir dari tvOnenews.com.

Detail Putusan Pengadilan dan Hak Asuh Anak

Pertama, putusan ini memiliki masa tenggang 14 hari untuk banding sebelum berkekuatan tetap. Selain itu, pengadilan mencatat ada sejumlah kesepakatan tertutup antara Ridwan Kamil dan Atalia yang wajib dipatuhi.

Sementara itu, pengaturan hak asuh anak dibagi. Untuk putri mereka, Camillia (Zara) yang sudah dewasa dan tinggal di Inggris, hak asuh diatur bersama. Lain halnya dengan Arka, majelis hakim menetapkan anak bungsu itu untuk sementara diserahkan kepada Ridwan Kamil.

Terkait harta bersama, Wenda menegaskan pembagian harta gono-gini telah disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak jauh sebelum gugatan cerai diajukan.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Masuk Pengadilan Agama Bandung