Pintasan.co, Jakarta – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar pemerintah menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Usulan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 5 Desember 2024.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bisa diubah
Menurut Rieke, berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah, baik menjadi lebih tinggi hingga 15 persen atau bahkan lebih rendah menjadi 5 persen.
Ia menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
“Keputusan untuk menaikkan PPN harus memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, serta kondisi harga kebutuhan pokok yang terus berubah,” kata Rieke..
Rieke mengungkapkan bahwa situasi fiskal dan moneter saat ini tidaklah baik, dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi yang berlangsung selama lima bulan terakhir.
Hal ini, menurutnya, berpotensi memperburuk krisis ekonomi dan meningkatkan harga kebutuhan pokok, yang akhirnya akan membebani masyarakat.
Dalam usulannya, Rieke juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus lebih mengutamakan skala prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Ia menilai bahwa ada banyak cara alternatif untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat.
“Saya merekomendasikan untuk mendukung Presiden Prabowo agar menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, Rieke juga meminta pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri atau self assessment monitoring system dalam pengelolaan perpajakan.
Menurutnya, sistem ini akan memastikan transparansi dan pelaporan transaksi keuangan serta non-keuangan yang dilakukan wajib pajak, sekaligus bisa menjadi alat untuk memberantas korupsi dan mengatasi utang negara.
Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal vokal dalam berbagai isu, juga merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sejak 2009.
Sebagai informasi, Rieke tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 16,80 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada 16 Maret 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Rieke:
- Tanah dan Bangunan: 12 bidang tanah senilai Rp 13,70 miliar yang tersebar di Depok, Garut, Bekasi, dan Bogor.
- Alat Transportasi: Dua mobil, Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 325 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 800 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Sebesar Rp 1,11 miliar.
- Kas dan Setara Kas: Rp 1,03 miliar.
- Hutang: Rp 170,32 juta.
Rieke berharap agar kebijakan pajak yang diambil dapat lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.