Pintasan.co, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara mengenai aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, lantaran dianggap melakukan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Hal itu disampaikan Rieke dalam suratnya yang diunggah di akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12/2024). Surat itu ditujukan kepada pimpinan MKD DPR.

Dia menyinggung surat pemanggilan yang diikeluarkan MKD DP, berkaitan dengan itu. Rieke menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan MKD DPR.

“Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI”, tulis Rieke

Isi surat Anggota DPR RI Fraksi PDIP

  • pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?
  • Kedua, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan reses dari 6 Desember 2024 – 20 Januari 2025
  • Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI:
  1. Identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.
  2. pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” lanjutnya.
Baca Juga :  Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%: Implikasi Ekonomi dan Strategi Mitigasi untuk Masyarakat Miskin

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini pun meminta informasi dari pimpinan MKD DPR mengenai konten media sosial dimaksud pelapor sebagai materi aduan.