Pintasan.co, Jakarta – Pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, MPR, dan DPD, mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, besaran THR serta gaji ke-13 ditentukan berdasarkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan pangkat masing-masing pejabat.
Gaji dan THR Presiden dan Wakil Presiden
Dalam Peraturan tersebut, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa gaji Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali gaji pokok tertinggi.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, adalah sebesar Rp 5.040.000 untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Oleh karena itu, gaji pokok Presiden Prabowo Subianto adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, keduanya juga mendapatkan tunjangan jabatan, dengan Presiden menerima Rp 32.500.000 dan Wakil Presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang diterima oleh Presiden bisa mencapai sekitar Rp 62.740.000, sedangkan Wakil Presiden Gibran mendapat Rp 42.160.000, belum termasuk tunjangan lainnya yang melekat.
Gaji dan THR Menteri
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, setiap menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Selain itu, mereka berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan, yang diatur dalam Keppres No. 68 Tahun 2001.
Oleh karena itu, total THR yang diterima seorang menteri bisa mencapai sekitar Rp 18.648.000, belum termasuk tunjangan lainnya yang bersifat melekat.
Gaji dan THR Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Berdasarkan perhitungan, THR yang diterima anggota DPR diperkirakan mencapai sekitar Rp 13,2 juta per anggota, dengan jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban para pejabat negara dalam menyambut hari raya dan membantu mereka dalam menjalankan tugasnya lebih baik lagi.