Pintasan.co – Sebuah dokumen berisi Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar dan memicu pembahasan publik. Dalam dokumen tersebut tercantum keputusan pimpinan Syuriah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk melepaskan jabatannya.
Rapat Syuriah digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, dengan kehadiran 37 dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah tersebut ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang memimpin jalannya rapat.
Dalam risalah itu tercantum keputusan sebagai berikut:
“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”
Risalah itu juga memuat konsekuensi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi:
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Syuriah menyoroti kehadiran narasumber yang dianggap memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Dalam risalah itu disebutkan bahwa:
“Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU.”
Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik organisasi dan menjadi alasan utama permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
