Pintasan.co, JakartaHabiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR, mewanti-wanti agar draf revisi KUHAP mampu menampung aspirasi dari berbagai pihak. Dia juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan judicial review.

“Jadi rekan-rekan di DPR, ini kadang-kadang kita udah capek bikin undang-undang dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Ada senjata Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heard untuk didengar, the right to be consider dipertimbangkan, the right to be explain ini yang baru dipraktikkan Pak Soedeson Tandra (anggota Komisi III Fraksi Golkar),” lanjutnya.

Habiburokhman menyatakan bahwa rapat ini adalah bagian dari dialog untuk memenuhi ketiga unsur tersebut. Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan undang-undang yang telah disusun jika terbukti undang-undang tersebut tidak memenuhi unsur partisipasi. “Jangan sampai kita udah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi, ‘Oh ini nggak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini’,” ucapnya.

“Kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apa pun, kecuali 9 orang itu, pendapat saya ini,” sambungnya dilansir dari detikNews.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif untuk Redam Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025