Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024) siang.
Ronald, yang diketahui merupakan anak dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur, ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Surabaya, Jawa Timur.
“Ya, benar, Ronald Tannur diamankan sekitar pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Minggu sore.
Setelah penangkapan, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Harli, penangkapan ini adalah tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan eksekusi hukuman terhadap Ronald Tannur.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald. Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.