Pintasan.co, Jakarta – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, menolak usulan mediasi dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menilai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Jokowi merupakan tindak pidana sehingga tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Ahmad juga menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak semestinya ikut campur dalam perkara ini, dan ia meminta agar kasus tersebut tidak dibelokkan menjadi isu politik.
“Ini murni persoalan hukum. Tidak boleh ada institusi mana pun yang mengintervensi dan menggesernya menjadi isu politik,” kata Ahmad, Kamis (20/11).
Ia kemudian meminta komisi tersebut mengevaluasi kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional serta dinilai berupaya mengkriminalisasi para kliennya.
Ahmad menyinggung contoh ketidakadilan, yaitu dihentikannya laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri soal dugaan ijazah palsu Jokowi, sementara laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tetap berjalan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Tidak boleh tebang pilih. Laporan Jokowi diproses, tapi laporan masyarakat dihentikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ahmad meragukan kemungkinan mediasi bisa terlaksana. Ia menyebut Jokowi kerap tidak hadir dalam sejumlah sidang yang mengagendakan mediasi.
“Sulit berharap mediasi terjadi, apalagi rekam jejak saudara Joko Widodo selama ini tidak konsisten,” katanya.
Sebelumnya, usulan mediasi muncul dari pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta.
Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Assegaf mengusulkan agar kedua pihak, Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo dkk sebagai terlapor duduk bersama dalam upaya penyelesaian secara damai. Komisi pun berencana menanyakan kesiapan masing-masing pihak terhadap usulan tersebut.
