Pintasan.co, Jakarta Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Laporan balik ini dilakukan sebagai respons atas laporan sebelumnya yang diajukan Eggi terhadap Roy dan Khozinudin.

Ahmad Khozinudin menyatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk sikap tegas agar tidak setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan yang dinilai merugikan dan mencederai martabat pihak lain.

Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan hak untuk membalas perlakuan yang dianggap tidak adil.

Selain Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo dan tim juga berencana melaporkan kuasa hukum Eggi, Elida Netty.

Khozinudin menilai pernyataan Elida telah melampaui batas kewenangan advokat karena dinilai menyerang secara personal, termasuk menyasar fisik dan kehormatan kliennya, serta menggunakan bahasa yang tidak pantas untuk disampaikan oleh seorang pengacara.

Khozinudin juga menyoroti pernyataan Eggi Sudjana yang dianggap menyudutkan dan menuduh perjuangan mereka sebagai sikap “sok jago”.

Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah yang mencemari niat tulus mereka dalam memperjuangkan kebenaran.

Ia menekankan bahwa upaya yang dilakukan terkait polemik ijazah Jokowi bukan perjuangan individu semata, melainkan perjuangan bersama demi kepentingan publik.

Karena itu, ia menolak anggapan adanya sikap pamer atau mencari perhatian dalam perjuangan tersebut.

Khozinudin meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, seraya menegaskan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya akan terus menempuh jalur hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kurnia Tri Royani menyarankan agar Tim Pembela Ulama dan Aktivis segera menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta meminta pencabutan laporan terhadap Roy dan Khozinudin.

Baca Juga :  Pertamina Resmikan 31 Titik Baru BBM Satu Harga untuk Pemerataan Energi

Ia menilai laporan balik ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pernyataan yang dinilai merendahkan martabat, yang sebagian buktinya telah beredar luas meski ada yang telah dihapus dari platform digital.