Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama DPR RI tengah menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang Koperasi.
RUU tersebut akan memuat sejumlah perubahan signifikan, termasuk pengaturan khusus mengenai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
“Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan DPR untuk memperbarui undang-undang perkoperasian. Regulasi yang digunakan saat ini masih Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sudah sangat lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Prosesnya kini sudah memasuki tahap finalisasi,” ujar Ferry dalam program Jejak Pradana di Detikcom, Jumat (10/10/2025).
Menurut Ferry, sekitar 60 persen isi RUU tersebut merupakan pembaruan dari aturan lama.
Ia menjelaskan bahwa bab khusus tentang Koperasi Desa Merah Putih akan dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Ferry menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan nama baru bagi regulasi ini, yakni Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional.
Dengan nama tersebut, diharapkan hubungan antara koperasi dan lembaga lain, baik kementerian maupun entitas bisnis, dapat terjalin lebih erat dan terintegrasi.
Selain pembaruan undang-undang, Ferry juga menyebutkan bahwa Kemenkop kini memiliki dua kedeputian baru, yaitu Kedeputian Digitalisasi dan Pengembangan Bisnis.
Kementerian juga telah menempatkan Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant di berbagai daerah untuk memperkuat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.
“Para PMO dan Business Assistant ini merupakan lulusan sarjana yang telah melalui proses rekrutmen. Mereka bertugas mendampingi 10 Koperasi Desa Merah Putih di setiap daerah,” jelasnya.
Program Jejak Pradana sendiri merupakan tayangan inspiratif yang menyoroti dedikasi dan capaian pemerintah maupun pihak swasta selama satu tahun terakhir dalam memajukan negeri.
