Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Institute for Justice Reform (ICJR) yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 7 November 2024.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah menyampaikan usulan tersebut dan dia juga telah menandatangani proposal agar RUU KUHAP dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas prioritas tahun depan.

“Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas prioritas tahun 2025 kepada Baleg,” ujarnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa dia telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR untuk menyusun rancangan dan naskah akademik terkait RUU KUHAP.

Ia berharap, pada akhir tahun ini, Komisi III DPR sudah dapat merampungkan rancangan tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi III DPR menggelar rapat dengan ICJR untuk mendengarkan berbagai masukan terkait RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, salah satunya RUU KUHAP.

Habiburokhman menambahkan bahwa rapat tersebut menjadi momen yang tepat bagi Komisi III untuk memperoleh pandangan dari berbagai pihak, termasuk dari ICJR.

“Kami perlu masukan, dan ini adalah kesempatan yang tepat karena teman-teman dari ICJR mengajukan permohonan RDPU kali ini,” tuturnya.

Baca Juga :  PDIP Beri Sinyal Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo