Pintasan.co, Jakarta – Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempresentasikan sejumlah poin penting terkait perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Revisi UU Minerba ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sektor pertambangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan nasional.
Dalam rangka memperkuat daya saing dan nilai tambah Indonesia di tingkat nasional dan internasional, hilirisasi pertambangan menjadi langkah strategis yang sangat diharapkan.
Dengan fokus pada pengoptimalan eksplorasi, peningkatan manfaat ekonomi, serta penciptaan ekosistem industri yang berkelanjutan, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pengelolaan hilirisasi diharapkan dapat memperkuat penelitian dan melibatkan berbagai pihak yang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Sebagai respons terhadap perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi, DPR RI berupaya untuk menyempurnakan Undang-Undang Minerba yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat, dan memastikan efektivitas regulasi dalam menghadapi tantangan sektor pertambangan di masa depan.
Dalam presentasinya, Tim Ahli Baleg menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang harus dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat,” ujar anggota Tim Ahli Baleg dalam tayangan YouTube DPR RI.
Selain itu, Tim Ahli Baleg juga menyampaikan bahwa UU Minerba telah melalui berbagai kali uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghasilkan putusan-putusan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh DPR.
Putusan-putusan tersebut termasuk Putusan MK No. 64/PUU/2020 dan 37/PUU/2021, yang memberikan arahan penting agar perubahan undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi sektor pertambangan.
Poin Utama UU Minerba
Poin utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian kebijakan terkait izin usaha pertambangan.
Pemerintah akan lebih memprioritaskan usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha pertambangan dengan luas wilayah di bawah 2.500 hektare.
Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memiliki fungsi ekonomi dan perguruan tinggi juga akan diberikan prioritas dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Salah satu perubahan signifikan adalah pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan akreditasi dan peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
“Ini merupakan langkah penting untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan kapasitas nasional dalam sektor pertambangan,” ujar anggota Tim Ahli Baleg.
Lebih lanjut, perubahan ini juga memprioritaskan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dalam rangka hilirisasi mineral, dengan fokus pada badan usaha swasta yang dapat meningkatkan nilai tambah dan mendukung pemenuhan rantai pasok di dalam negeri maupun global.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja domestik.
Tim Ahli Baleg juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah tumpang tindih WIUP yang akan dikembalikan kepada negara, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan yang akan lebih ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi, DPR bersama pemerintah akan melakukan peninjauan dua tahun setelah pelaksanaan UU Minerba ini.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan industri pertambangan di Indonesia.
Perubahan keempat atas UU Minerba ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
Dengan prioritas pada UMKM, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan dorongan hilirisasi, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kesejahteraan bersama.