Pintasan.co, Jakarta DPR segera akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk menjadi undang-undang yang sah.

Keberadaan RUU ini dinilai penting guna memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.

“Kami akan mempercepat proses pembahasan yang sudah tertunda lama ini. Ini menyangkut upaya melindungi rakyat Indonesia, terutama mereka yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” ujar Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Willy, pengesahan RUU PPRT selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Ada tekad yang tertuang dalam asta cita Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas SDM, dan DPR siap mempercepat realisasinya. Langkah awal adalah dengan RUU PPRT yang kini didukung energi baru di DPR,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPR berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang pro-rakyat, termasuk percepatan pembahasan RUU PPRT yang sudah ditunggu hampir dua dekade.

“Banyak kasus terkait pekerja rumah tangga yang tidak dapat diproses hukum karena belum ada undang-undang yang khusus mengatur perlindungan bagi mereka. Ini yang ingin kita ubah,” tegasnya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat sekitar 25 kasus terkait kekerasan fisik dan seksual terhadap pekerja rumah tangga yang dilaporkan antara 2019 hingga 2023. Ketiadaan aturan jelas membuat banyak kasus tidak diproses secara hukum.

RUU PPRT juga bertujuan untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar dan perlindungan hukum, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.

RUU ini akan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, RUU ini menjamin hak-hak pekerja rumah tangga tanpa diskriminasi berdasarkan gender, ras, agama, atau suku, serta meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan mereka.

“Pembahasan ini akan menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari ke depan. Kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah terbangun sejak sebelumnya, sehingga prosesnya diharapkan lancar,” ungkap Willy.

Willy berharap, kehadiran undang-undang ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga secara hukum, tetapi juga mengubah persepsi masyarakat terhadap profesi tersebut.

Baca Juga :  DPR Setujui APBN 2025: Memasuki Era Baru di Bawah Prabowo Subianto

Ia yakin kontribusi pekerja rumah tangga akan semakin dihargai dengan pengesahan RUU PPRT ini.

“RUU ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia dengan membangun kerangka yang jelas untuk perlindungan pekerja di sektor informal. Bahkan, ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa,” tutup Willy.