Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan seiring penyiapan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di daerah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para kepala daerah dari Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan yang juga melibatkan asosiasi pengembang itu berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas alokasi kuota BSPS untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB, perkembangan penyusunan RUU Perumahan, serta konsep kebijakan rusun bersubsidi. Maruarar menegaskan seluruh kepala daerah yang hadir akan memperoleh kuota BSPS, dengan pengaturan teknis selanjutnya dikoordinasikan antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah.
Menurut Maruarar, program BSPS memberikan dampak langsung bagi masyarakat karena mengandalkan semangat gotong royong antara pemerintah dan warga penerima manfaat. Kontribusi masyarakat mencakup tenaga, pemikiran, hingga material bangunan.
“Melalui BSPS, kami menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya pada tahun ini,” ujarnya, dilansir dari Liputan6.com.
Rusun Bersubsidi Jadi Alternatif Perkotaan
Selain BSPS, pemerintah menyoroti tantangan penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan, laju urbanisasi yang tinggi dan mahalnya harga lahan membuat masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah tapak.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah menjadikan rusun bersubsidi sebagai solusi hunian di perkotaan. Dalam pembahasan, diusulkan ukuran unit rusun berkisar antara 21 hingga 45 meter persegi, menyesuaikan standar hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah merancang skema suku bunga 5 persen untuk unit berukuran 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit 36–45 meter persegi. Tenor pembiayaan dapat mencapai 30 tahun, dengan masa subsidi hingga 20 tahun.
Meski demikian, para pengembang menilai harga jual rusun bersubsidi saat ini belum cukup menarik bagi sektor swasta. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan agar pembangunan rusun bersubsidi tetap berkelanjutan.
RUU Perumahan Didorong Segera Rampung
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memaparkan perkembangan penyusunan RUU Perumahan. RUU ini dirancang untuk menyatukan tiga undang-undang di bidang perumahan agar regulasi lebih sederhana, menyeluruh, dan mudah diterapkan.
Maruarar menegaskan penyusunan RUU Perumahan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan dunia usaha secara seimbang. Ia berharap regulasi baru ini mampu menjawab persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan industri perumahan nasional.
Menteri Hukum pun menyatakan kesiapan mendukung proses harmonisasi RUU Perumahan, termasuk penyelarasan dengan peraturan daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Ke depan, Kementerian PKP akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan sektor perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat di berbagai daerah.
