Pintasan.co, Jakarta – Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang pada rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Bahkan, kata dia, revisi UU TNI memberi batasan anggota TNI masuk ke jabatan sipil.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,”ujar Sarmuji dilansir dari DetikNews, Kamis (20/3/2025).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini pun menegaskan seorang prajurit harus mengundurkan diri.
“Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,”imbuh Sarmuji.
Dia juga menuturkan, penempatan TNI di kementerian atau lembaga yang sudah ditentukan karena sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI.
Menurutnya, salah satunya ialah penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,”tuturnya.
Menurut dia, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian atau lembaga dalam praktiknya sudah dilakukan.
Adanya revisi UU TNI itu justru memperkuat payung hukum.
“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),”ucapnya.
Sarmuji menekankan revisi UU TNI tidak akan mengubah norma.
Dan TNI tetap mempunyai tugas utama yakni garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.