Pintasan.co, Jakarta – Pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, RUU TNI resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Pimpinan Komisi I, telah mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dasco menegaskan bahwa revisi ini hanya mengubah tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, meskipun dalam laporan detikNews juga tercatat adanya perubahan pada Pasal 7.

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai perubahan dalam UU TNI yang baru disahkan:

1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan

Perubahan pertama terdapat pada Pasal 3, yang mengatur posisi TNI dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan:

  • Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengelolaan kekuatan militer.
  • Pasal 3 Ayat 2 menekankan bahwa kebijakan dan perencanaan pertahanan menjadi bagian koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer

Revisi pada Pasal 7 membawa penambahan dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang sebelumnya mencakup 14 tugas, kini bertambah menjadi 16. Tugas baru tersebut adalah:

  • Mengatasi ancaman pertahanan siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan perubahan ini, tugas TNI selain perang menjadi lebih luas dan mencakup aspek keamanan siber serta evakuasi darurat di luar negeri.

Operasi ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

3. Pasal 47: TNI Bisa Duduki Jabatan Publik

Pasal 47 mengalami perubahan yang signifikan, yaitu penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Tegaskan RUU TNI Hanya Membahas 3 Pasal Yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47

Semula hanya 10 kementerian, kini menjadi 14 hingga 16 lembaga, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
  • Badan Intelijen Negara.
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).
  • Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).
  • Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).
  • Badan Keamanan Laut (tambahan).
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).
  • Mahkamah Agung.

Prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga ini harus pensiun terlebih dahulu.

4. Pasal 53: Perubahan Usia Pensiun

Usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan:

  • Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, lebih lama dari sebelumnya yang 53 tahun.
  • Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
  • Perwira tinggi memiliki usia pensiun yang lebih lama, dengan beberapa tingkatan mencapai 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI memiliki lebih banyak waktu untuk memberikan kontribusi terhadap negara.

Itulah beberapa perubahan yang terjadi dalam UU TNI yang baru disahkan.

Revisi ini mengatur tugas dan kewenangan TNI dengan lebih jelas dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.