Pintasan.co, Jakarta – Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang pada rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan, menyampaikan tidak ada wajib militer dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang sudah disahkan menjadi UU.

Bahkan, kata dia, tidak ada dwifungsi ABRI dalam Undang-undang itu.

“Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” lanjutnya.

Menteri Pertahanan ini pun menuturkan, bahwa masyarakat tidak perlu Khawatir sebab tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI.

“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ucapnya.

Ia pun menuturkan, bahwa UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis dan menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

“Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapihkan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bahas Revisi UU TNI, Komisi I DPR Rapat Tertutup dengan Menkum-Wamenkeu