Pintasan.co, Jember – Nuril Huda (31), warga Dusun Jatirejo, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember dilaporkan ke polisi karena menganiaya Eminingsih (37), istrinya.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (23/6), tepatnya pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan Dusun Babatan, Desa Jenggawah. Pemicu terjadinya penganiayaan lantaran pendaftaran sekolah anaknya.
“Diawali dengan cekcok gara-gara anaknya mau daftar sekolah belum ada biaya. Suaminya marah, istrinya diikat kedua kakinya dengan rantai besi,” kata Eko, Rabu (2/7/2025).
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat tragis. Kaki korban dirantai kemudian dikunci dengan gembok setelah itu korban diseret dan disekap di kamar lalu dianiaya.
“Kaki korban kemudian dikunci dengan gembok dan korban disekap di dalam kamar. Korban dipukul dengan menggunakan palu besi, dicambuk dengan menggunakan selang rem motor, ditendang serta di injak-injak,” ujarnya.
Kata Eko, korban disekap di kamar tersebut hingga Jumat (27/6), pukul 17.00 WIB. Korban berhasil lolos saat suaminya sedang keluar cari makan.
“Saat itu suami korban keluar untuk beli makan. Akhirnya korban berteriak meminta tolong,” jelasnya.
Tetangga yang mendengar suara permintaan tolong akhirnya datang. Korban berhasil dikeluarkan masih dengan rantai di kaki dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
“Tetangga yang mendengar langsung menolongnya. Setelah itu tetangga melaporkan hal itu ke polisi,” tuturnya.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Jenggawah.
“Kami bersama tim gabungan Resmob selatan kemudian berhasil menangkap korban pada jam 20.00 WIB di sekitar kontrakannya,” paparnya.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Polsek Jenggawah. Pihak polsek masih terus berkoordinasi dengan pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
“Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Jenggawah. Kami berkoordinasi dengan PPA Polres Jember, dan tersangka terancam 5 tahun pidana penjara,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini korban tengah dalam pantauan dan perawatan oleh Dinas Sosial. Sementara itu, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.