Pintasan.co, Jakarta – Artis Sandra Dewi menegaskan bahwa dua apartemen miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil dari kerja kerasnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong.
Pernyataan tersebut disampaikan Sandra untuk membantah tudingan jaksa yang menganggap apartemen tersebut merupakan hasil dari praktik pencucian uang yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis dkk, Kamis (10/10).
Dalam persidangan tersebut, Sandra menjelaskan bahwa dirinya sudah berkarier sebagai artis sejak tahun 2001, awalnya sebagai model dan kemudian mulai terjun ke dunia akting pada 2004.
Hakim Eko Haryanto menanyakan sumber penghasilan Sandra dan tabungannya sejak tahun 2015, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sandra menjelaskan bahwa tabungannya sudah dimulai sejak 2004, hasil dari berbagai kontrak sebagai Brand Ambassador, termasuk 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar, serta pekerjaan tanpa kontrak formal karena beberapa casting manager sudah meninggal dunia.
Ketika hakim menanyakan asal-usul aset berupa rumah, kavling, dan apartemen, Sandra menegaskan bahwa apartemen yang disita diperolehnya sebagai bagian dari kontrak kerjanya dengan PT Paramount Serpong pada 2014-2015, yang memberikan dua unit apartemen sebagai kompensasi atas posisinya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui harga apartemen tersebut.
Selain apartemen, jaksa juga menyoroti deposito senilai Rp33 miliar dan Rp4,1 miliar di CIMB Niaga milik Sandra.
Sandra menegaskan bahwa deposito tersebut sepenuhnya berasal dari penghasilannya sejak 2004, termasuk dari pekerjaannya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga selama enam tahun.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan tentang beberapa aset lainnya, seperti tabungan di BCA sebesar Rp300 juta dan satu unit mobil Alphard yang dibelinya pada 2016, sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah pada 8 November 2016 dan telah dikaruniai dua anak laki-laki. Namun, dalam persidangan ini, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, rumah, mobil, tas bermerek, perhiasan, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam persidangan hari ini, selain Sandra Dewi, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, termasuk adik Sandra, Kartika Dewi, dan beberapa tokoh lain yang terkait dalam kasus tersebut.