Pintasan.co, Purwakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 24 hingga 26 November 2024.
Masa tenang ini menjadi momen krusial untuk memberikan ruang refleksi bagi pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Pada periode ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye, termasuk pemaparan visi dan misi, ajakan, serta segala bentuk promosi di media massa maupun media sosial, dinyatakan dilarang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, menegaskan pentingnya masa tenang untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemilihan.
“Selama masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye yang diperbolehkan. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Budi menjelaskan bahwa semua bentuk kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pembagian atribut, hingga aktivitas lainnya yang berkaitan dengan kampanye, harus dihentikan mulai tanggal 24 November 2024.
Tidak hanya itu, akun media sosial resmi pasangan calon wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai, untuk menghindari potensi penyebaran pesan kampanye secara terselubung.
Media massa, baik cetak, elektronik, daring, maupun media sosial, juga dilarang menayangkan konten atau iklan yang mengarah pada kampanye selama periode ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi kegiatan kampanye yang terselubung.
Selain pembatasan di media, Bawaslu menginstruksikan agar semua atribut kampanye, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker, diturunkan dari ruang publik paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Atribut yang terpasang pada kendaraan pribadi maupun umum juga harus dilepas tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh ketentuan ini dipatuhi.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tindakan kampanye terselubung dan praktik politik uang sebagai pelanggaran serius yang akan diberikan sanksi tegas.
Bawaslu Purwakarta mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat, untuk mematuhi ketentuan selama masa tenang.
Kepatuhan ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan damai.
Dengan begitu, masa tenang menjadi waktu refleksi yang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menentukan pilihan tanpa intervensi atau pengaruh kampanye.