Pintasan.co, Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan dengan mencopot 28 spanduk melintang serta 15 rontek yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Tindakan itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, spanduk dan rontek yang diturunkan berada di sejumlah lokasi, mulai dari lampu merah Bakulan menuju Pasar Imogiri, lampu merah Jejeran menuju lampu merah Tembi, hingga lampu merah Cepit ke arah lampu merah Dongkelan.
Spanduk dan rontek tersebut memuat berbagai iklan produk, di antaranya promosi rokok serta layanan telekomunikasi dari operator seluler di Indonesia.
“Karena, tindakan penertiban atau pencopotan spanduk dan sejenisnya juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyakarat. Penyelenggaraan spanduk, reklame, dan sejenisnya di Bantul itu kan ada ketentuannya,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya masih akan melakukan giat serupa di titik lokasi yang lain. Harapannya agar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tersebut dapat diterapkan dan ditegakkan dengan benar.
“Dalam giat yang dilakukan pada kemarin ini, kami juga sempat memberikan himbauan kepada sejumlah pemilik warung soto dan angkringan agar merapikan parkiran pengunjung agar tidak mengganggu proses pelebaran jalan yang sedang berjalan,” tutupnya.
