Pintasan.co, Luwu Timur – Dalam upaya menegakkan aturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu.
Seperti dilansir dari chaneltipikor.com, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, yang didampingi oleh tim dari Satpol PP, unsur Dinas Kesehatan, serta manajemen RS I Lagaligo Wotu.
Pengawasan difokuskan pada penerapan larangan merokok, baik bagi pengunjung maupun tenaga kesehatan, di seluruh area rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Sebelum turun ke lapangan, Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, memberikan pengarahan kepada seluruh tim pelaksana.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan profesional, prosedural, dan humanis, serta tetap menjaga etika pelayanan publik dan menjalin kerja sama baik dengan pihak rumah sakit.
Masih menurut chaneltipikor.com, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang sebelumnya dilaksanakan di kantor Satpol PP, melibatkan unsur Staf Ahli Bupati, pihak RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum Setda Luwu Timur.
Hasil rapat tersebut menetapkan pentingnya pengawasan terpadu guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas rokok, khususnya di fasilitas publik seperti rumah sakit.
Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap, masyarakat bisa memahami bahwa rumah sakit adalah area steril dari asap rokok, dan larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan publik.
“Ini bukan semata penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan kesadaran bersama. Lingkungan rumah sakit harus benar-benar bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan keselamatan pasien serta tenaga medis,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari chaneltipikor.com (15/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Perda KTR akan dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh, mencakup berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah.
Di akhir keterangannya, Ibrahim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat ketertiban serta perlindungan masyarakat secara luas.