Pintasan.co, BoneSatuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Aswar di bawah koordinasi Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah.

Pelaku pertama, seorang pria berinisial J (31), ditangkap dengan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu, satu bungkus rokok, dan sebuah handphone. J mengaku membeli sabu senilai Rp350 ribu dari pelaku lain, yakni IH (29).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi berhasil menangkap IH, yang ditemukan memiliki barang bukti lebih banyak.

Petugas menyita tujuh sachet kecil sabu, dua sachet ukuran sedang, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

IH mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Sidrap dengan sistem “tempel,” yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu, seperti di dekat rambu lalu lintas.

Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi beberapa sachet sabu berbagai ukuran, alat penakar, dan sebuah tas kecil bercorak batik.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Baca Juga :  Petugas Dinas Damkar Depok Diperiksa Kejari Terkait Isu Korupsi