Pintasan.co, Bangkalan – Polres Bangkalan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 selama 10 hari terakhir mengungkap 18 orang tersangka ditangkap Satresnarkoba. Satu di antara mereka adalah Target Operasi (TO) yang diamankan di wilayah Socah dengan barang bukti sabu seberat 50 gram serta senpi yang disimpan dalam lemari.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan kegiatan Operasi Tumpas Narkoba 2025 ini dimulai sejak Senin (1/9) hingga Rabu (10/9). Dalam kurun waktu itu, ada 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba.

“Selama 10 hari ini Satresnarkoba mengamankan 18 tersangka kasus narkoba,” terangnya saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (16/9).

Eks Kapolres Sampang itu menyebutkan dari 18 tersangka yang diamankan, 13 tersangka merupakan karyawan wiraswasta, 3 orang pekerja swasta, dan 1 orang tersangka yang tidak bekerja.

“Dari 18 tersangka, 6 orang sebagai pengedar dan 12 orang sebagai pemakai,” Kata Hendro.

Dari seluruh kasus di 10 kecamatan di Bangkalan, polisi menargetkan pengungkapan kasus pengedaran sabu. Selain mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 100,93 gram, polisi juga mengamankan senjata api.

“Ada yang menarik dari pengungkapan Satresnarkoba ini. Kami juga mengamankan senjata api di satu kasus penangkapan di kecamatan Socah, Bangkalan. BB itu diserahkan ke Satreskrim,” katanya.

Untuk tersangka yang ketahuan memiliki senpi dia tegaskan yang bersangkutan akan dikenai pasal berlapis. Yakni disangka dengan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Api.

“Berdasarkan keterangan tersangka mengaku senpi itu digunakan untuk membela diri,” Tandasnya

Baca Juga :  AHY Mendapatkan Mandat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030