Pintasan.co, Kulon Progo – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya memulangkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih berada di Eropa.

Namun, sebagian korban menolak dipulangkan karena memilih tetap bekerja di sana.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi, jumlah korban TPPO mencapai 55 orang.

Namun 6 orang belum berangkat.

“Tujuan awalnya mereka ke Spanyol, dan nanti mereka bisa ke Yunani, Polandia, dan Portugal,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, saat proses penanganan ada 5 dari 49 korban telah pulang ke Indonesia secara mandiri. Masih ada 44 orang korban yang masih berada di Eropa.

“Hasil koordinasi dengan Polda Jateng, Penasihat hukum korban,  Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Brebes, Pemalang, Tegal, Kota Tegal, Kementerian luar negeri dan KBRI setempat bahwa dari 44 korban yang ingin pulang 18 orang,” jelasnya.

Pihaknya telah memberikan penjelasan kepada 26 korban yang tidak ingin pulang karena masih ingin bekerja. Namun dirinya tidak bisa memaksa kepada korban yang tak ingin pulang.

“Apapun kejadiannya nanti pemerintah tetap tanggungjawab,” kata dia.

Dikatakannya, 18 korban yang ingin pulang 9 korban di antaranya telah dipulangkan oleh Pemerintah. 

Kemudian  pada tanggal 23 Agustus 2025 pemerintah akan memulangkan 1 orang. Kemudian tanggal 26 Agustus 2025 memulangkan 3 orang.

“Untuk 5 orang dari Kabupaten Tegal dan Brebes masih kami koordinasikan dengan KBRI bersama Pemerintah Kabupaten Tegal dan Brebes,” tuturnya.

Azis mengatakan korban rata-rata dari Brebes, Tegal, Kota Tegal, dan Pemalang. Selain dari Jawa Tengah juga terdapat dari provinsi lain. 

Korban dijanjikan bekerja di sektor perikanan. Namun realitanya tidak di sektor itu dan sebagian bekerja di restoran.

“Korban yang minta pulang ini kami fasilitasi pesawatnya. Nanti tanggal 26 Agustus 2025 saya akan jemput mereka di Jakarta, dan Dinas Kabupaten setempat nanti akan memberitahu keluarganya,” tuturnya.

Baca Juga :  Jelang Rakerprov di Solo, KONI Jateng Rancang Batas Mutasi Atlet Maksimal 17 Bulan Sebelum Porprov 2026