Pintasan.co, Yogyakarta – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada Minggu (12/1/2025).
Menurut data yang dirilis, sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi CPNS 2024 di Kementerian Agama, dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses rekrutmen ini.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dengan transparansi dan ketat.
Para peserta bersaing untuk mengisi 20.772 formasi yang tersedia melalui berbagai tahapan, seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, praktik kerja, penilaian sikap kerja, dan wawancara mengenai moderasi beragama.
“Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos, sementara 18.993 lainnya tidak memenuhi kriteria seleksi, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak menyelesaikan seluruh tahapan seleksi,” ungkap Ali Ramdhani.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka 94 formasi. Dari total tersebut, 68 peserta berhasil lolos seleksi.
Hasil seleksi dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik masing-masing peserta.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang lulus adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan, termasuk Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.
Peserta yang tidak setuju dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN pada 13-15 Januari 2025. Hasil dari masa sanggah tersebut akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.
Wawan Djunaedi mengingatkan agar seluruh peserta membaca dan mengikuti semua ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.
“Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peserta yang menyampaikan informasi palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan selama proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah pengangkatan, akan dikenai sanksi yang tegas.
“Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka sebagai CPNS atau PNS,” tambahnya.
Kemenag juga mengajak semua pelamar untuk secara rutin memantau informasi terbaru mengenai proses seleksi melalui situs resmi dan media sosial Kementerian Agama.