Pintasan.co, Sleman – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Sleman dipercepat. Saat ini, sebanyak 86 kalurahan di Bumi Sembada telah melaksanakan musyawarah kalurahan khusus (Muskalsus) sebagai syarat awal pendirian koperasi.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga memberikan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas badan hukum koperasi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Tina Hastani, menyampaikan bahwa seluruh kalurahan di Sleman telah menyelesaikan Muskalsus yang menjadi prasyarat pembentukan Kopdes Merah Putih.
Pembentukan kopdes merah putih di tingkat kalurahan dilakukan melalui tiga metode, yakni pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, dan pengembangan koperasi yang telah berjalan.
Tiga cara tersebut dikomunikasikan di tingkat Kalurahan melalui Muskalsus dan dipilih kesepakatannya menggunakan cara yang mana.
“Alhamdulillah seluruh Kalurahan sudah melaksanakan muskalsus. Dengan hasil, 83 Kalurahan memilih cara pembentukan koperasi yang baru. Sedangkan 3 Kalurahan memilih pengembangan koperasi yang sudah ada,”kata Tina, Rabu (4/6/2025).
Tiga kalurahan yang memilih mengembangkan koperasi yang sudah ada antara lain Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sidomulyo Godean, dan Jogotirto Berbah.
Kalurahan Sinduadi mengembangkan koperasi simpan pinjam (KSP) eks BKM yang telah ada sebelumnya. Sidomulyo mengembangkan koperasi Gapoktan yang selama ini berjalan, sedangkan Jogotirto fokus pada pengembangan KSP Kalurahan yang sudah eksis.
Selain menetapkan cara pembentukan koperasi, musyawarah kalurahan khusus (Muskalsus) juga menetapkan struktur kepengurusan koperasi, mulai dari ketua hingga pengawas.
Pengembangan koperasi merah putih mencakup pendirian gerai layanan multifungsi, seperti kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage atau gudang, serta fasilitas logistik desa, yang disesuaikan dengan potensi lokal di masing-masing wilayah.
Terkait nama koperasi, dibuat hampir seragam sesuai dengan nama Kalurahan masing-masing. Hal ini mengikuti panduan dari Surat Edaran Gubernur DIY. Nah, untuk mempercepat proses legalitas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sleman telah bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi pembuatan Akta Pendirian (Badan Hukum) koperasi.
Pemerintah melalui APBD juga menanggung biaya notaris dan menyediakan layanan desk pendampingan pada 11–12 Mei 2025.
“Diharapkan tanggal 12 Juni semua koperasi sudah berbadan hukum dan insya Allah nanti akan diserahkan badan hukum koperasi secara keseluruhan oleh Bupati Sleman,” katanya.
Sebagai bagian dari program nasional, Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah mengalokasikan dana kepada 80 koperasi untuk dijadikan proyek percontohan atau pilot project.
Di Kabupaten Sleman, Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Kalurahan Sinduadi dan Kalurahan Tamanmartani terpilih sebagai calon peserta pilot project tersebut. Proses verifikasi oleh tim LPDB telah dilakukan pada minggu kedua bulan Mei 2025.
“Jadi untuk Sinduadi dan Tamanmartani saat ini sudah masuk dalam verifikasi LPDB dari Kementerian Koperasi,” kata Tina. Ia berharap terbentuknya koperasi-koperasi ini, dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan menciptakan sistem ekonomi gotong royong yang tangguh dan berkelanjutan.