Pintasan.co, Sleman – Pemkab Sleman menyatakan kesiapannya menghadapi segala konsekuensi setelah secara tegas menutup tiga peternakan babi yang beroperasi di Dusun Nglarang, Tlogoadi, Kapanewon Mlati.

Bahkan jika para peternak yang terdampak merasa dirugikan dan memutuskan untuk menggugat pihak pemerintah daerah menyatakan siap untuk menghadapinya.

“Kami siap saja (menghadapi gugatan).Yang penting Pemkab Sleman sudah melayani dengan baik,” kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya Senin (23/6/2025). 

Menurut dia,  penutupan terhadap tiga peternakan babi di Tlogoadi itu bermula dari keluhan masyarakat.

Pasalnya, beberapa kandang peternakan tersebut berada di area permukiman warga. Menanggapi berbagai keluhan, Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan peninjauan ke lokasi dan memberikan rekomendasi kepada para peternak agar melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan gangguan.

Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, setelah dua kali memberikan surat peringatan Pemkab Sleman mengambil langkah tegas dengan menutup paksa tiga peternakan babi tersebut pada 17 Juni lalu.

“Kalau digugat, kami siapa aja melayani. Kita layani. Karena pemerintah harus hadir di semua lapisan masyarakat. Sekarang yang terdampak (dari peternakan babi itu) orang banyak,” kata Harda. 

“Sekarang ini dia (peternak) melanggar dan buktinya ada. Sekarang, jika melanggar begitu, apa pemerintah akan diam?,” imbuhnya. 

Pemkab Sleman memberikan waktu 3 minggu setelah penutupan agar peternak merelokasi mandiri ternak babi yang ada di dalam kandang. Jika hingga 7 Juli peternak tidak mau merelokasi babinya,maka pemerintah mengaku akan merelokasinya secara paksa. 

Satu di antara peternakan babi yang ditutup adalah milik Suhadi. Lansia pensiunan pegawai negeri sipil itu mengaku sedang mempertimbangkan gugatan atas penutupan usahanya karena merasa dirugikan. 

“Walupun (peternakan) saya tidak punya ijin, saya akan menggugat. Sekarang mau konsultasi dulu. Karena kalau ditutup seharusnya (diberikan) ganti rugi karena tanpa (usaha peternakan) itu saya tidak punya penghasilan,” kata Suhadi, Kamis (19/6/2025). 

Ia berencana mengajukan gugatan dengan nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar. Jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan keuntungan usaha peternakan babi yang dijalankan secara turun-temurun, dengan estimasi pendapatan sekitar Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga :  Semarak Perayaan Ulang Tahun ke-2 Camp IAC Jateng-DIY di Lereng Merapi

Suhadi, yang kini berusia 70 tahun mengaku masih mampu mengelola peternakan babi di belakang rumahnya selama sepuluh tahun ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, diperkirakan usahanya dapat menghasilkan total keuntungan mencapai Rp 2 miliar.