Pintasan.co, PasuruanPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur ke kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021-2022.

Selain kepala desa, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketua pokmas dan tenaga ahli anggota DPR. Semuanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan bahwa pihak Polres Pasuruan hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, dan tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

“Memang benar bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan KPK yang dimulai sejak Selasa, (20/05/2025) kemarin,” kata Joko, Jumat (22/05/2025). 

Joko menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi di Polres Pasuruan hanya bersifat peminjaman lokasi. Terkait siapa saja yang diperiksa serta materi pemeriksaannya seperti apa, hanya penyidik KPK yang tahu.

Joko juga mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sangat detail meski jumlah pertanyaannya tidak lebih dari 20 pertanyaan. 

“Pertanyaannya ya seputar kepemilikan aset Pak AS, hampir 20 pertanyaan,” katanya.  

KPK saat ini sudah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.  

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus yang sama dengan vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Kosan Diduga Tempat Prostitusi di Jaksel Digerebek, 9 Orang Diamankan