Pintasan.co, Klaten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan sekaligus menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono (JP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan Plasa Klaten, pada Rabu (27/8/2025).

Usai menjalani pemeriksaan, JP langsung ditahan oleh Kejati Jawa Tengah. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengaku terkejut saat mendengar kabar itu.

Apalagi, jabatan Sekda adalah pimpinan tertinggi di ASN Kabupaten Klaten. 

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tapi sekali lagi kami menghargai proses hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Hamenang menyampaikan bahwa setelah menerima surat resmi terkait hal tersebut, ia akan segera berkoordinasi dengan jajaran pemerintahannya untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt), agar jalannya pemerintahan Kabupaten Klaten tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Kendati demikian, Hamenang memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan. 

Sebelumnya, Hamenang menyampaikan akan melihat perkembangan kasus tersebut. 

Selain itu, juga berencana akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah. 

Mengingat, kasus pejabat Pemkab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan aparat penegak hukum baru terjadi pertama kali di masa pemerintahan Bupati Hamenang-Wakil Bupati Benny. 

“Yang jelas kami akan konsultasi ke Bapak Gubernur, karena ini baru pertama kali. Kami juga belum paham seperti apa,” tuturnya. 

Kejati Jawa Tengah secara resmi menetapkan JS dan JP sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Plasa Klaten.

Hasil audit BPK menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada 2019–2023 menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, menyebutkan bahwa tersangka JP langsung ditahan setelah pemeriksaan, sementara JS belum ditahan dengan alasan kesehatan.

JP diketahui sebagai pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).

Baca Juga :  Toko Oleh-oleh Khas di Godean Ludes Terbakar Si Jago Merah

Adapun JS berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa dengan prosedur yang merugikan Pemkab Klaten.

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Kejati Jateng juga telah menetapkan dan menahan mantan kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten berinisial DS.

DS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten. 

Tersangka DS itu sudah pensiun atau purna tugas dari ASN Pemkab Klaten.