Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Guntur Setiawan, SH, MM, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil adalah keputusan konstitusional yang harus dihormati. Namun Guntur mengingatkan bahwa implementasi dan narasi yang menyertainya tidak boleh diarahkan untuk melemahkan peran dan kapasitas kelembagaan Polri.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun framing politik yang menyebut setiap pembatasan sebagai reformasi perlu ditinjau kritis. Reformasi sejati adalah yang memperkuat institusi, bukan yang mempersempit ruang strategisnya,” ucap Guntur di Jakarta.
Ia menilai pelarangan total tanpa desain transisi yang jelas berpotensi menimbulkan kekosongan koordinasi pada lembaga-lembaga strategis seperti BNN, BNPT, dan sektor keamanan lainnya yang selama ini membutuhkan keahlian teknis dari perwira Polri. “Keamanan nasional tidak bisa berjalan dengan isolasi antar lembaga. Polri tetap memegang peran penting dalam konstruksi keamanan modern,” pungkasnya.
Guntur juga mengingatkan risiko politisasi individu ketika perwira yang ingin masuk jabatan sipil harus mundur dari institusi. Menurutnya, kondisi ini bisa menghilangkan ikatan etik dan struktur pembinaan yang selama ini menjadi penyangga profesionalitas.
DPP KNPI mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun mekanisme transisi yang proporsional, transparan, dan tidak mengganggu stabilitas tata kelola keamanan. “Putusan MK harus menjadi momentum untuk menata ulang hubungan sipil–kepolisian secara lebih modern, bukan justru melemahkan institusi yang memegang mandat konstitusional menjaga keamanan rakyat,” tutup Guntur.
