Pintasan.co, Jakarta – Dunia hiburan dikejutkan oleh kabar hukum yang menjerat aktor sekaligus selebgram Anrez Putra Adelio. Seorang perempuan berinisial FP melaporkan Anrez ke kepolisian atas dugaan pemaksaan aborsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut polisi menerima laporan resmi pada 29 Desember 2025.

“Benar, laporan masuk pada 29 Desember 2025,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Anrez dan FP. Korban mengaku Anrez melakukan manipulasi dengan memanfaatkan rekaman video tersembunyi untuk memaksanya berhubungan seksual.

Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut terus terjadi hingga ia hamil. Saat usia kehamilan memasuki delapan bulan, Anrez diduga mendesak FP untuk menggugurkan kandungan tanpa menunjukkan tanggung jawab sebagai pasangan.

“Intinya terdapat dugaan ancaman kekerasan dan manipulasi melalui perekaman video tersembunyi. Terlapor memaksa korban berhubungan seksual hingga hamil delapan bulan, lalu meminta korban menggugurkan kandungan,” jelas Kombes Budi, sebagaimana dilansir dari detikNews.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat keterangan korban. Selain itu, penyidik juga menelaah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Anrez Putra Adelio belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Tim redaksi telah mencoba menghubungi Anrez melalui akun media sosial pribadinya, namun belum memperoleh respons.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta