Pintasan.co, Jakarta – Tahapan seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 telah memasuki babak akhir.
Panitia Seleksi (Pansel) KPK dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh hari ini, Selasa (1/10/2024), mengonfirmasi bahwa 20 nama calon yang lolos seleksi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rencana hari ini,” ujar Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan, 20 nama yang akan diserahkan terdiri dari masing-masing 10 nama untuk calon pimpinan KPK dan 10 nama untuk calon anggota Dewas KPK.
Nama-nama tersebut merupakan hasil dari serangkaian tahapan seleksi ketat yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan uji kesehatan.
Setelah nama-nama ini diserahkan ke Presiden Jokowi, langkah selanjutnya adalah mengirimkan daftar nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani fit and proper test.
Proses ini akan menjadi penentu akhir dari kelayakan para kandidat untuk menjabat sebagai pimpinan maupun anggota Dewas KPK.
“Presiden akan menyerahkannya ke DPR, dan nantinya DPR yang akan melanjutkan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan,” jelas Ateh lebih lanjut.
Ia menegaskan, setelah pengiriman nama-nama tersebut ke Jokowi, tugas Pansel KPK periode 2024-2029 resmi berakhir.
Dengan demikian, seleksi yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini kini berada di titik akhir dan menyisakan 20 kandidat terbaik yang dinilai layak untuk maju ke tahap berikutnya.
Adapun peran DPR dalam tahapan akhir ini sangat penting, karena mereka yang akan menentukan apakah para kandidat ini memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan dan anggota Dewas KPK.
Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses seleksi ini, mengingat pentingnya peran KPK dalam menjaga integritas dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tugas Pansel KPK pun dianggap telah selesai dengan baik, namun tantangan terbesar masih menanti di tangan DPR untuk memastikan bahwa para calon yang terpilih benar-benar mampu membawa KPK ke arah yang lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air.