Pintasan.co, Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sarat dengan kepentingan politik dan berisiko menghasilkan hakim yang tidak independen. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada Jumat (30/1/2026).

Zainal menjelaskan bahwa inti persoalan seleksi hakim MK terletak pada konfigurasi hakim yang sangat memengaruhi arah putusan. Ia mengelompokkan hakim ke dalam tiga tipe, yakni hakim yang berorientasi pada perbaikan, hakim yang cenderung berpihak pada kepentingan partai politik, serta hakim di posisi tengah yang sikapnya bisa berubah tergantung pengaruh dan bujukan.

Menurutnya, sejumlah putusan MK belakangan ini kerap dimenangkan oleh hakim yang pro-perubahan karena mampu menarik dukungan hakim-hakim di posisi tengah. Situasi tersebut, kata Zainal, memicu upaya DPR untuk mengubah komposisi hakim agar lebih menguntungkan kepentingan politik tertentu.

Zainal kemudian membandingkan proses seleksi hakim MK dengan mekanisme rekrutmen di Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lebih terbuka. Di MA, terdapat panitia seleksi yang melibatkan unsur eksternal seperti akademisi dan jurnalis, meski mayoritas anggotanya berasal dari internal lembaga.

Ia juga menekankan pentingnya syarat “negarawan” bagi hakim konstitusi. Menurut Zainal, seorang negarawan adalah sosok yang telah melampaui kepentingan kekuasaan dan lebih mengutamakan perbaikan serta perubahan demi kepentingan negara. Namun, ia menilai arah seleksi hakim MK saat ini justru menjauh dari semangat tersebut dan lebih menunjukkan manuver politik.

Dalam kesempatan itu, Zainal turut menyinggung pergantian Inosentius yang dinilainya sarat kepentingan politik. Ia menyebut isu tawaran jabatan lain sebagai bentuk ujian integritas bagi pihak-pihak yang diharapkan membawa perubahan.

Baca Juga :  Gaji Hakim Naik: Presiden Prabowo Sindir Pejabat Nakal yang Mencuri Uang Negara

Zainal menegaskan bahwa intervensi politik dalam proses seleksi hakim berpotensi melahirkan hakim “boneka”, yakni hakim yang mudah dikendalikan dan menjalankan kepentingan politik melalui putusan hukum. Karena itu, ia mengajak publik untuk melakukan perlawanan demi menjaga independensi MK.

Menurutnya, MK merupakan salah satu benteng terakhir demokrasi pascareformasi. Ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak mengalami kemunduran akibat tekanan politik, sebagaimana yang terjadi pada sejumlah lembaga negara lain sebelumnya.