Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang seluruh kegiatan senam di area Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Kebijakan ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan ekologis dan ketertiban umum yang terganggu akibat aktivitas tersebut.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel, dengan nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN.

Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2025.

“Larangan ini berdasarkan pemantauan internal kami yang mencatat adanya gangguan terhadap kenyamanan publik, fungsi ekologis taman sebagai ruang terbuka hijau, serta potensi pelanggaran norma kesopanan,” ungkap Nining kepada detikSulsel, Minggu (1/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat permanen untuk sementara waktu, meskipun masih terbuka kemungkinan untuk dikaji kembali apabila situasi dan kebutuhan masyarakat mengalami perubahan.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi di kemudian hari, termasuk kemungkinan penataan ulang zona aktivitas di taman,” tambahnya.

Menurut Nining, sebelum surat edaran diterbitkan, pihaknya telah lebih dulu melakukan kajian administratif dan sosial.

Kajian ini mencakup dinamika interaksi pengguna taman, ketertiban umum, serta potensi kerusakan fasilitas taman.

Disperkimtan menyarankan agar komunitas atau kelompok senam memindahkan kegiatannya ke tempat yang lebih sesuai, seperti lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga publik lainnya.

Terkait pengawasan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk memastikan larangan ini dijalankan dengan pendekatan persuasif.

Apabila terjadi pelanggaran berulang, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.

“Langkah awal kami adalah edukasi dan teguran lisan. Namun jika masih terus dilanggar, sanksi administratif akan dikenakan,” tegas Nining.

Untuk saat ini, larangan hanya berlaku bagi aktivitas senam. Namun, kegiatan lain di taman yang menggunakan pengeras suara juga akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Kita mulai dari senam. Nantinya, seluruh aktivitas di ruang terbuka ini akan dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tutupnya.

Baca Juga :  Dishub Yogyakarta Imbau Pengendara Waspada Saat Musim Hujan